BENEFITS
Besarnya THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 12 bulan adalah sebesar 1 bulan upah, sedangkan besarnya THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
THR diberikan 2 minggu sebelum Hari Raya.
Ada dalam PP Bab VII Pasal 17 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI no 6 tahun 2016
Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 bulan dan putus hubungan kerjanya 1 bulan sebelum Hari Raya berhak mendapatkan THR yang diperhitungkan secara proporsional.
Besarnya diskon yang diberikan sebesar 35%.
Belum pernah membeli kavling tanah dengan fasilitas diskon dari perusahaan.
Hanya berlaku 1 kali selama masa kerja karyawan di Perusahaan.
Tidak berlaku untuk pembelian kavling untuk ruko.
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, besarnya diskon yang diberikan proposional.
Jangka waktu fasilitas subsidi pendidikan strata satu (S1) diberikan maksimal sesuai masa studi yaitu 4 tahun atau 8 semester.
Syarat utama fasilitas subsidi dapat diberikan kepada anak-anak karyawan tersebut adalah karyawan Grup Ciputra maupun karyawan Universitas Ciputra harus berstatus karyawan tetap dan memiliki kinerja baik dengan nilai Performance Appraisal (PA) terakhir minimal B atau setara dengan B.
Fasilitas subsidi pendidikan:
> 50% subsidi DPP & 50% subsidi SPP yang dibayarkan pada tahun akademik berjalan untuk anak-anak karyawan Grup Ciputra
> 75% subsidi DPP & 75% subsidi SPP yang dibayarkan pada tahun akademik berjalan untuk anak-anak karyawan Universitas Ciputra Surabaya